Tahukah anda bahwa ada
aturan yang mengatur bagaimana membagikan / share gambar – gambar korban
kecelakaan atau bencana ?
Diera digital dan era banjir informasi kadang merasa miris
dan prihatin meliat bagaimana arus informasi begtu cepat bergulir dan bagaimana
gambar – gambar korban kecelakaan, bencana atau gambar gambar yang mengandung
unsur kekerasan, sadis begitu mudah masuk ke hand phone kita.
Di era sekarang kita kitak memiliki sarana yang kuat untuk
memfilter informasi yang bisa masuk dan tersaji didepan kita terkait apaun yang
terjadi disekitar kita atau bahkan intas benua sekalipun.
SUNGAI INFORMASI ITU SOSIAL MEDIA
Saat ini semua mungin sependapat dengan penulis bahwa
sosial media memiliki peranan besar
bagaimana informasi mengalir dan boleh dibilang sngat deras, kode etik
didalamnya kadang menjadi terabaikan.
Konon dulu media sosial hanya sebagai media kuntuk
berkomunkasi antar manusia terkait kebiasaan dan hobi, akan tetapi seiring
dengan perkembangannya saat ini sosial media bukan hanya sebagai media
komunikasi antar mereka yang memiliki hubungan langsung ( komunitas ) akan tetapi menjadi pusat informasi mengalir deras.
Dari pemberitaan yang positif sampai dengan pemberitaan yang
tidak benar ( HOAX ) disana sangat bebea mengalir. Seperti sungai maka
didalamnya akan banyak sekali barang yang melintas dan mengalir, dari ikan –
ikan, pasir, sampah bahkan kotoran ia akan bebas mengalir.
Bermain disungai dengan minim pengetahuan dan ketrampilan
bermain didalamnya seringkali membuat kita ikut arus, terhanyut dan bahkan
kadang celaka.
MINIMNYA PENGETAHUAN MASYARAKAT
Sangat prihatin dengan aksi yang beberapa waktu bahkan
sangat sering bahwa banyak yang mempubikasi, menshare / membagi kan informasi
yang tidak jelas sumbernya, informasi yang mengandung fitnah bahkan informasi
yang jelas – jelas HOAX ke sosial media, dan sebagian dari mereka yang
melakukan itu tidak menyadari apa yang ia lakukan merupakan hal yang sangat
berbahaya, baik bagi orang lain atau dirinya sendiri.
Sebut saja saat ini masih banyak masyarakat yeng membagikan
foto foto korban kecelakaan secara fulgar, begiu masyarakat melihat kejadian
kecelakaan atau bencana saat ini hampir dipastikan masyarakat akan mengambil
gambar dan vidio dan langsung memviralkan.
Kemudahan akses internet dan sosial media memiliki peranan
besar bagaimana informasi bisa mengalir dengan deras dan menyebar di
masyarakat, tentunya ini memiliki manfaat kalau dilihat dari sisi percepatan
data sampai pada pihak – pihak yang berkepentingan / pemegang kebijakan.
Akan tetapi akan memiliki dampak yang sangat luas bagi
keluarga korban atauppun masyarakat luas yang ikut melihat gambar – gambar
tersebut.
Bisa dibayangkan bagaimana perasaan keluarga korban melihat
gambar saudaranya yang menjadi korban kecelakaan dengan kondisi yang
mengerikan, mengenaskan, mengerikan tersebar, hal ini akan menimbulkan efek
psikologi yang tidak sederhana, bagaimana anak, dan orang tuanya.
Seandainya mereka masyarakat yang menyebarkan berfikir bahwa
seandainya itu terjadi pada keluarganya atau dirinya, tentu ia akan berfikir
ulang untuk melakukan itu.
Memang benar dan elok bahwa berita tersebut harus segera
diketahui / diviralkan akan tetapi ada aturan yang mengatur dan lebih ellok
untuk masyarakat tidak mempublikasikan / share gambar korban ( orang ) yang
meninggal karena kecelakaan atau bencana secara vulgar, hal ini telah diatur
dalam kode etik jurnalistik dan undang – undang.
Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait hal
ini yang melatar belakangi masih banyaknya masyarakat yang memviralkan foto –
foto terkait bencana atau korban kecelakan, ironisnya kadang dilakukan oleh
orang yang terlibat langsung oknum petugas.
Masyarakat seringkali mengatakan menyebarkan gambar tersebut
karena menerima dari group – group tertutup dan dari petugas langsung, hal ini
yang menurut penulis perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk lebih
mensosialisikan hal terkait aturan menyebarkan gambar / video bencana atau
kecelakan secara fulgar.
ATAS NAMA PEMBERITAAN JUNALIS WARGA
Bagi media atau jurnalis madia maenstrim baik media cetak
maupun elektronik mereka tentu sangat memahami bagaimana aturan dan Kode Etik
Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang menjamin agar setiap
kegiatan pemberitaan dan peliputan yang dilakukan tidak melanggar nilai –
nilai, norma serta etika dan rasa kemanusiaan, secara hukum kita bisa dituntut
apabila menyebarkan gambar korban kecelakaan dan bencana secara fulgar, karena
itu sudah melanggar kode etik pers yang seharusnya tidak boleh menyebarkan
gambar yang sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan (pasal 4 Kode Etik
Jurnalistik).
Namun sayangnya tidak semua masyarakat memahami hal
tersebut, maraknya dan ergeseran paradigma jurnalistik bahwa menghadirkan
banyaknya masyarakat yang mendadak menjadi pewarta, atau lebih dikenal dengan
jurnalis warga ( citizen jurnalism ).
Jurnalis warga terebut seringkali hanya berpedoman pada
pemahaman bahwa masyarakat sebagai pewarta atau pemberikan berita dari apa yang
ia lihat dilapangan, dan minimnya pelatihan dan pembinaan khususnya jurnalis
warga yang tidak memiliki komunitas seringkali beralasan untuk pemberitaan
mereka menyebarkan gambar tersebut untuk lebih menjelaskan gambaran dilapangan.
PERLU PERHATIAN SERIUS PEMERINTAH
Perlu perhatian serius pemerintah dan persan serta
masyarakat untuk menyebarluaskan aturan tersebut khususnya bila penyebar gambar
tersebut adalah masyarakat bukan media dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang
no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) juga
undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(ITE).
Dimana untuk mengirimkan foto jika memang dibutuhkan untuk
kepentingan proses penyidikan harusnya lewat jalur-jalur pribadi agar tidak
dikonsumsi publik. Maka saat gambar tersebut dikonsumsi publik, keluarga korban
dapat menuntut dan melaporkannya kepada yang berwajib.
Keterlibatan masyarakat untuk memasyarakatkan informasi
terkait larangan untuk menyebar luaskan ( viral
) gambar korban kecelakaan dan bencana secara fulgar biar lebih luas
diketahu masyarakat khususnya yang saat ini sangat aktif aktifitas di sosial
media, dari kalangan anak – anak (pelajar) sampai dengan aparat pemerintahan
untuk benar – benar memahami aturan ini baik secara undang undang ITE maupun
Kode Etik Juralistik.
BAGAIMANA YANG DIBOLEHKAN UNTUK MEMBAGI GAMBAR KECELAKAAN
Dan terkait pemberitaan atau share / berbagi informasi di
sosial media ada baiknya hanya pemberitaan berupa tulisan dan gambar pendukung
bila memang dibutuhkan tidak nampak gambar korban kecelakaan / bencana yang
nampak orang dan fulgar yang tidak layak di konsumsi publik.
Bila memang berkeinginan menampilka gambar tersebut, maka
gambar tersebut wajib untuk di blur kan ( dibuat
tidak jelas ) atau di samarkan, tentunya penulis lebih memilih untuk
menyarankan anda lebih bijak menggunakan media sosial dengan bijak.
Dan terkait gambar yang mudah viral seperti korban
kecelakaan atau bencana sebaginya menggunakan ilustrasi atau gambar kejadian
tanpa adanya korban mayat atau orang yang menjadi korban.
Ok, semoga bermanfaat
Aziz Amin |
Kompasianer Brebes
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850